Demikian Akta Perdamaian ini dibuat dengan itikad baik dari Pembantah, Terbantah-I, dan Terbantah-II untuk penyelesaian secara damai atas sengketa dalam Perkara Nomor: 123/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Akta Perdamaian (Akta Van Dading) yang telah diputus oleh Hakim sama halnya dengan putusan Hakim dalam perkara gugatan pada umumnya; Setelah perkara tersebut Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), perkara tersebut dapat dilaksanakan Eksekusi, sesuai dengan isi dari akta perdamaian tersebut; Akta Van Dading tidak dapat diajukan banding;
Akta perdamaian mempunyai kekuatan mengikat (binding force of execution) dan dijalankan sama dengan putusan hakim (Pasal 130 Ayat (2) HIR atau Pasal 154 Ayat (2) RBg). Perdamaian bukanlah putusan yang ditetapkan atas tanggung jawab pengadilan, melainkan sebagai persetujuan antara kedua belah pihak atas. 14 Ibid., hlm.
dibentuk.Akta perdamaian dibuat ketika mediasi telah mencapai kesepakatan antar dua belah pihak dan akta perdamaian juga dituang kedalam sebuah tulisan yang diputus oleh hakim.Kekuatan hukum yang melekat pada putusan perdamaian diatur dalam pasal 1858
.
contoh akta perdamaian mediasi diluar pengadilan